Program Pengembangan Kompetensi  Aparatur Sipil Negara  

Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini perlu disadari, karena manusia merupakan subjek dan sekaligus objek dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, maka pembangunan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk menjadi manusia yang benar-benar mampu dan memiliki etos kerja produktif, trampil, kreatif, disiplin dan profesional. Disamping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan, menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional.

 

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara No 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara telah mengamanatkan pentingnya Pengembangan Kompetensi ASN. 

 

Untuk dapat meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan harus diarahkan kepada upaya:

1.     Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara dan tanah air;

2.     Peningkatan kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinan;

3.     Peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan bertanggungjawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

 

Agar tercapainya sasaran pengembangan kompetensi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka Pusbangkom TSK ASN yang salah satu tugas  mengembangkan dan mengelompokkan jenis diklat tersebut sesuai dengan jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh jajaran Aparatur Pemerintah menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

1. Pelatihan Teknis

2. Pelatihan Fungsional

3. Pelatihan Sosial Kultural