Image

Pelatihan Pengelolaan Informasi Publik

Selasa, 25 September 2018; |  Jam 15:36:30 WIB  

Jakarta (24/09/2018) Pusdiklat Teknis dan Fungsional Lembaga Administrasi Negara bekerjasama dengan Pusdiklat Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Informasi Publik. Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional, Dr. Basseng, M. Ed dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan benar serta memiliki kemampuan dan karakteristik berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan sebagai petugas pelayanan informasi publik. Pelatihan ini diikuti peserta dari unit internal di Lembaga Administrasi Negara yang terdiri dari Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program , Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Humas dan Informasi, Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat, Pusat Pembinaan Widyaiswara, Pusdiklat Kepemimpinan Aparatur Nasional, Pusdiklat Teknis dan Fungsional, UPT Balai Diklat Bahasa dan PKP2A I LAN.

         Dalam sambutan dan arahan pada pembukaan pelatihan, Deputi Bidang Diklat Aparatur  Dr. Muhammad Idris, M. Si mengungkapkan terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mendorong setiap entitas dalam upaya mewujudkan reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisen dan sesuai hukum sehingga tiap kebijakan akan mudah diakses dan diawasi publik. Selain itu dengan derasnya informasi baik melalui media cetak maupun media online mengharuskan petugas informasi pelayanan publik  untuk mampu mengelola informasi publik secara bertanggung jawab.  Setiap organisasi  juga dituntut memberikan informasi yang terbuka  sesuai dengan batasan informasi yang bisa disampaikan kepada publik. Harapan beliau kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan ini adalah para peserta mampu memahami tentang keterbukaan informasi publik, menerapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi (online dan offline), mengevaluasi transaksi pelayanan publik dan melaksanakan penanganan sengketa pelayanan publik.

     Pelatihan ini berlangsung selama 5 (lima) hari dengan materi pelatihan Perspektif Keterbukaan Informasi Publik, Penerapan UU ITE, Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi, Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Sengketa Informasi Publik dan Standar Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Tags:  Diklat |5572|